Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membawa nama Presiden ke-7 Joko Widodo dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Nadiem menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dipersoalkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook bukanlah gagasan pribadinya.

in1

>>> AI Agents Diprediksi Bernilai 450 Miliar Dolar AS, Drife Perkuat Adopsi Agentic Automation

Ia mengklaim kebijakan itu merupakan mandat langsung dari Jokowi sejak dirinya memimpin Kemendikbudristek pada 2019.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan, Selasa (23/6/2026).

"Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden.

Ini bukan agenda pribadi," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, Jokowi telah memberikan instruksi agar Kementerian Pendidikan segera melakukan transformasi digital secara menyeluruh dan memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki tata kelola pendidikan nasional.

>>> Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Ia mengungkapkan bahwa arahan tersebut sudah disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet paripurna pertamanya.

"Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," papar dia.

Nadiem juga mempertanyakan alasan dirinya dipilih sebagai Menteri Pendidikan jika bukan karena latar belakang dan pengalamannya di bidang teknologi.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

>>> Cara Cek Status PKH dan BPNT Online Lewat HP, Mudah dan Cepat

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,596 miliar serta Rp4,87 triliun.