Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menjalani persidangan pada Jumat (3/7) pekan depan.

Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar.

in1

>>> Erling Haaland dan Koleksi Tas Hermes Birkin Rp 15,3 Miliar

Ketiga terdakwa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyatakan majelis hakim telah menetapkan pembacaan dakwaan pada 3 Juli 2026.

Ketua majelis hakim adalah Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

>>> Ashley St. Clair Tolak Tawaran Rp 718 Miliar dari Elon Demi Moral

JPU KPK mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi. Nominal yang diterima mencapai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.

Penyuap dalam kasus ini adalah Pimpinan Blueray Cargo John Field, Manager Operasional Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara Dedy dan Andri dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta masing-masing.

>>> PIP 2026 Segera Cair? Simak Cara Cek, Kriteria Penerima, dan Besaran Dana

Jaksa KPK meyakini mereka terbukti menyuap pejabat Bea Cukai untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo.