Sebanyak 30 pegawai Bea Cukai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi impor telepon seluler bekas ilegal yang ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengungkapkan, selain dari Bea Cukai, sekitar 20 orang dari pihak swasta juga telah dimintai keterangan.

in1

>>> Deret Keheranan Tifa Saat Ditangkap: Diborgol hingga Dibawa ke Polda

"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," kata Mulya di Sidoarjo, Rabu (24/6).

Polisi juga menggeledah empat lokasi, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda (PT JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY.

MT adalah pihak swasta importir, sedangkan AY merupakan oknum pegawai Bea Cukai.

Modus Impor Ilegal

Penyidik menduga para importir memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan dokumen impor yang tidak sesuai.

Barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum di internal Bea Cukai.

"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai.

Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ujar Mulya.

"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," sambungnya.

>>> Ramalan Zodiak 25 Juni: Aquarius Susun Rencana, Capricorn Tambah Motivasi

Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi aliran suap kepada penyelenggara negara. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

"Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara," kata jenderal bintang satu Polri tersebut.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Mulya menegaskan proses yang berjalan masih tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli.

"Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.

>>> Pria Hobi Lari Rekam Momen Pernikahan Pakai Strava, Hasilnya Unik

com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai terkait penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri.