Wacana Hukuman Kebiri untuk Taufik Hidayat dalam Kasus Penyiksaan YTR

Kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru setelah polisi menangkap Taufik Hidayat.
Publik kini menanti proses hukum terhadap Taufik, termasuk ancaman hukuman yang akan dijatuhkan.
>>> Kerim Alajbegovic, Pemuda 18 Tahun Hidupkan Asa Bosnia di Piala Dunia
Desakan Hukuman Kebiri
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada Taufik Hidayat.
"Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi.
Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang.
Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Menurut dia, hukuman kebiri layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang.
Polisi sebelumnya mengungkap bahwa mantan istri pelaku juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal Taufik.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya.
Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," ucap dia.
Pasal Berlapis untuk Taufik
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Sebab, tindakan Taufik mengusik rasa kemanusiaan.
>>> Frankie Grande Beri Pesan Inspiratif untuk Komunitas LGBTQ+ di Bulan Pride
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita.
Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis.
Update Terbaru
Cara Cek Pencairan BLT Dana Desa 2026 Rp300.000–Rp1,8 Juta
Kamis / 25-06-2026, 08:21 WIB
Mercedes-AMG GLA Electric Terlihat, Tampil Biasa tapi Bertenaga Besar
Kamis / 25-06-2026, 08:14 WIB
Honor Siapkan HP dengan Baterai 14.000 mAh, Powerbank Tak Lagi Dibutuhkan
Kamis / 25-06-2026, 08:14 WIB
10 Kebiasaan Buruk Bikin Rezeki Mampet Menurut Feng Shui
Kamis / 25-06-2026, 08:11 WIB
Daftar Negara Asia Paling Damai di Dunia 2026, Indonesia Tak Masuk
Kamis / 25-06-2026, 08:11 WIB
Madonna Ungkap Biopiknya Batal Gegara Ribut Soal Bujet
Kamis / 25-06-2026, 08:11 WIB
Istana Buka Suara soal Peserta Latsarmil Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Kamis / 25-06-2026, 08:08 WIB
Anwar Ibrahim Klaim Rusia Jamin Pasokan Energi Malaysia 20 Tahun
Kamis / 25-06-2026, 08:07 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Enam Gol Tercipta, Maroko Hajar Haiti
Kamis / 25-06-2026, 08:07 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Neymar Main, Vinicius Bawa Brasil Menang Telak
Kamis / 25-06-2026, 08:07 WIB
Link Live Streaming Ceko vs Meksiko di Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 08:07 WIB
Link Live Streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 08:07 WIB
8 WN China Dideportasi karena Kerja Ilegal di Proyek Renovasi Restoran Mal Surabaya
Kamis / 25-06-2026, 08:07 WIB
Klasemen Akhir Grup C Piala Dunia 2026: Brasil Juara Usai Hajar Skotlandia
Kamis / 25-06-2026, 08:05 WIB






