Kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru setelah polisi menangkap Taufik Hidayat.

Publik kini menanti proses hukum terhadap Taufik, termasuk ancaman hukuman yang akan dijatuhkan.

in1

>>> Kerim Alajbegovic, Pemuda 18 Tahun Hidupkan Asa Bosnia di Piala Dunia

Desakan Hukuman Kebiri

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada Taufik Hidayat.

"Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi.

Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang.

Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Menurut dia, hukuman kebiri layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang.

Polisi sebelumnya mengungkap bahwa mantan istri pelaku juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal Taufik.

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya.

Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," ucap dia.

Pasal Berlapis untuk Taufik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Sebab, tindakan Taufik mengusik rasa kemanusiaan.

>>> Frankie Grande Beri Pesan Inspiratif untuk Komunitas LGBTQ+ di Bulan Pride

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita.

Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis.