Habiburokhman menyebut polisi harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika ditemukan unsur-unsur tersebut.

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," tutur dia.

Kronologi Penangkapan

in1

YTR (29) menjadi korban penyekapan dan penyiksaan Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun.

Taufik berhasil diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron polisi.

"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat.

Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6).

>>> Penyelidik Kasus Nancy Guthrie Belum Dekati Tersangka, Bantah Klaim Mantan Agen FBI

Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.