Delapan warga negara asing (WNA) asal China dideportasi dari Surabaya karena bekerja secara ilegal di proyek renovasi restoran dalam sebuah mal.

Mereka kini masuk daftar penangkalan dan tidak bisa kembali ke Indonesia.

in1

>>> Klasemen Akhir Grup C Piala Dunia 2026: Brasil Juara Usai Hajar Skotlandia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan pihaknya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kedelapan WNA itu terbukti menjalankan kegiatan yang menyimpang dari izin tinggal yang dimiliki.

Kasus ini terbongkar pada 4 Juni 2026 saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar operasi pengawasan di lokasi renovasi restoran dalam mal di Surabaya.

Petugas mendapati delapan WNA sedang mengerjakan instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara, hingga pengawasan proyek secara langsung.

Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan mengungkap tiga jenis pelanggaran berbeda.

Empat orang memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun mengerjakan pekerjaan teknis di lapangan.

Tiga orang lainnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja di luar perusahaan penjamin yang tertera dalam izin tinggal.

Satu orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager terbukti bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.

Agus menegaskan pihaknya tidak menutup pintu bagi tenaga kerja asing yang membawa manfaat, namun tidak akan memberi ruang bagi pelanggar aturan.

>>> Jalan Provinsi di Agam Amblas, Akses ke Bukittinggi Terputus

"Indonesia terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun demikian, seluruh warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujarnya.