Pemilik Nomor HP Lama Tak Wajib Registrasi Ulang Pakai Biometrik
Registrasi kartu SIM untuk nomor HP baru akan wajib menggunakan face recognition atau pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026.
Namun, aturan ini hanya berlaku untuk pengguna baru dan tidak mewajibkan pengguna lama untuk registrasi ulang.
>>> Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Resmi Dimulai Hari Ini
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyebut secara aturan pengguna lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang kartu SIM.
"Kita mengharapkan sebetulnya re-registrasi tidak dapat [kewajiban registrasi ulang]. Karena di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi sebelum PM itu dinyatakan sudah registrasi.
Jadi tidak perlu re-registrasi dong," katanya di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta, Selasa (23/6).
Sementara itu, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut belum ada wacana mewajibkan nomor yang sudah aktif melakukan registrasi ulang.
Pasalnya, mekanisme semacam itu memerlukan sejumlah persiapan, salah satunya kesiapan infrastruktur.
Menurutnya, memaksa pengguna melakukan registrasi ulang dengan sistem pengenalan wajah sangat prematur.
>>> Nur Terapis Spa yang Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dituntut 3 Tahun Bui
"Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana," jelasnya.
"Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat," tambahnya.
Registrasi SIM card dengan verifikasi wajah bakal berlaku pada 1 Juli 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini akan diterapkan secara nasional dan berlaku untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.
Melalui integrasi langsung dengan basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, aturan baru ini diharapkan mampu membangun ruang digital yang jauh lebih aman bagi masyarakat.
Mekanisme pendaftaran yang sudah melalui masa uji coba selama 6 bulan hadir untuk menggantikan verifikasi pengguna lewat NIK dan KK yang selama ini masih kerap disalahgunakan.
>>> TikToker Dikecam karena Tari Olok-Olok Pembunuhan Remaja Austin Metcalf
Selama masa uji coba hingga Juni, sekitar 2,3 juta pengguna disebut telah melakukan pendaftaran dengan sistem baru ini.
Update Terbaru
Rupiah Jeblok ke Rp17.963 per Dolar AS Pagi Ini
Kamis / 25-06-2026, 10:15 WIB
Jokowi Mania Pertanyakan Keputusan Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo-Tifa
Kamis / 25-06-2026, 10:15 WIB
Penampakan Bangunan Runtuh di Venezuela Usai Dua Gempa Dahsyat
Kamis / 25-06-2026, 10:14 WIB
Penyesalan Julen Lopetegui usai Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 10:14 WIB
Serba-Serbi Otot Dasar Panggul: Penyebab Pelemahan Hingga Cara Merawat
Kamis / 25-06-2026, 10:14 WIB
Qualcomm Luncurkan CPU Dragonfly C1000 dan Akselerator AI300 untuk Pusat Data
Kamis / 25-06-2026, 10:14 WIB
Pre-order Grand Theft Auto VI Resmi Dibuka Secara Global
Kamis / 25-06-2026, 10:14 WIB
USGS Prediksi Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Capai 100 Ribu Orang
Kamis / 25-06-2026, 10:10 WIB
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,655 Juta, Buyback Turun Rp52 Ribu
Kamis / 25-06-2026, 10:10 WIB
Aksi 15 Menit Comeback Neymar di Brasil: Sentuhan Masih Menyala
Kamis / 25-06-2026, 10:10 WIB
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kementerian PU
Kamis / 25-06-2026, 10:08 WIB
Pakar: Gempa Beruntun Venezuela-Jepang Tak Saling Berkaitan
Kamis / 25-06-2026, 10:07 WIB
IHSG Melambung 1,45 Persen ke 5.969 pada Perdagangan Kamis Pagi
Kamis / 25-06-2026, 10:07 WIB
Hasil Piala Dunia: Tekuk Korea Selatan, Afrika Selatan Lolos Dramatis
Kamis / 25-06-2026, 10:07 WIB






