Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kementerian PU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kasus ini terkait tindak pidana suap, pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan proyek fiktif.
>>> Pakar: Gempa Beruntun Venezuela-Jepang Tak Saling Berkaitan
Salah satu tersangka adalah YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan YRW diduga melakukan pemerasan dan menerima suap serta gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Perbuatan YRW dilakukan bersama-sama dengan DP, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dua Tersangka Lain dan Proyek Fiktif
Dua tersangka lainnya adalah RW, Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya, dan JSR, Direktur PT BKS.
>>> IHSG Melambung 1,45 Persen ke 5.969 pada Perdagangan Kamis Pagi
Mereka terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023-2025.
Dapot menjelaskan RW dan JSR bersama tersangka lain merekayasa proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp16 miliar.
Penyidik juga menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar AS dalam perkara ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP baru.
Mereka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat sejak 24 Juni 2026 untuk 20 hari ke depan.
>>> Hasil Piala Dunia: Tekuk Korea Selatan, Afrika Selatan Lolos Dramatis
Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus serupa, termasuk mantan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro, Sekretaris Dirjen Cipta Karya RS, dan PPK AS.
Update Terbaru
D'Academy 8 Audition Puncaki Rating Televisi Nasional per Kamis, 25 Juni 2026: Indosiar Kuasai Dua Besar
Kamis / 25-06-2026, 11:25 WIB
Kemlu Ungkap Kondisi WNI usai Dua Gempa Besar Guncang Venezuela
Kamis / 25-06-2026, 11:20 WIB
Daftar 13 Tim yang Sudah Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 11:20 WIB
Luhut Ungkap Penyebab Orang Miskin Bertambah Meski Ekonomi Tumbuh 5%
Kamis / 25-06-2026, 11:20 WIB
Warga Venezuela: Gempa Hari Ini Lebih Mengerikan dari Gempa 1967
Kamis / 25-06-2026, 11:15 WIB
Presiden Venezuela Perintahkan Dokter Siaga Usai Gempa M7,5
Kamis / 25-06-2026, 11:15 WIB
Detik-detik Gempa M 7,2 Guncang Caracas Terekam Kamera
Kamis / 25-06-2026, 11:15 WIB
Klasemen Akhir Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko Sempurna, Afrika Selatan Lolos
Kamis / 25-06-2026, 11:15 WIB
Serasa Liburan di Luar Negeri, Main Salju di Trans Snow World Yuk
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB
8 Lampu Emergency Portable Terbaik dengan Fitur Power Bank untuk Mati Listrik
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB
Fenomena Revenge Bedtime Procrastination: Begadang Balas Dendam, Ini Kata Pakar
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB
Redmi K90 Ultra Dikonfirmasi Miliki Layar 165Hz dan Baterai 8.550 mAh
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB
Spesifikasi Layar Oppo Find X10 Ultra dan Find X10 Pro Max Bocor
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB
Toyota Hilux Listrik Muncul di Database Samsat Jakarta, Siap Meluncur?
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB






