Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kasus ini terkait tindak pidana suap, pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan proyek fiktif.

in1

>>> Pakar: Gempa Beruntun Venezuela-Jepang Tak Saling Berkaitan

Salah satu tersangka adalah YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan YRW diduga melakukan pemerasan dan menerima suap serta gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Perbuatan YRW dilakukan bersama-sama dengan DP, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dua Tersangka Lain dan Proyek Fiktif

Dua tersangka lainnya adalah RW, Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya, dan JSR, Direktur PT BKS.

>>> IHSG Melambung 1,45 Persen ke 5.969 pada Perdagangan Kamis Pagi

Mereka terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023-2025.

Dapot menjelaskan RW dan JSR bersama tersangka lain merekayasa proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp16 miliar.

Penyidik juga menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar AS dalam perkara ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP baru.

Mereka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat sejak 24 Juni 2026 untuk 20 hari ke depan.

>>> Hasil Piala Dunia: Tekuk Korea Selatan, Afrika Selatan Lolos Dramatis

Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus serupa, termasuk mantan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro, Sekretaris Dirjen Cipta Karya RS, dan PPK AS.