Direktorat Jenderal Imigrasi menolak usulan pemberian bebas visa kunjungan bagi turis dari sejumlah negara strategis.

Usulan itu sebelumnya disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam rapat dengan Komisi VII DPR pada 3 Juni lalu.

in1

>>> Dua Pabrik Komponen Jepang di Jatim Berencana PHK Ribuan Karyawan

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengingatkan kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2016.

Saat itu, Indonesia memberikan bebas visa kepada 169 negara melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 era Presiden Joko Widodo.

Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut terbukti tidak memberikan dampak positif bagi pendapatan negara. "Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi, dievaluasi," ujarnya di Jakarta, Senin (22/6).

Ia menegaskan Ditjen Imigrasi memiliki fungsi vital menjaga kedaulatan negara. Aspek keamanan harus dipertimbangkan matang sebelum memberikan bebas visa bagi warga negara asing.

"Ketika kita bebaskan itu, artinya kita mengobral negara kita. Di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu?"

kata Hendarsam.

>>> Harga Honda Jazz Bekas Juni 2026 Stabil Mulai Rp70 Juta

Ia meminta Kementerian Pariwisata mencari cara lain untuk menarik turis berkualitas. "Jumlah turis tidak berbanding lurus dengan pendapatan devisa.

Ini sudah terbukti ketika dibuka 156 negara devisa tidak naik signifikan, ketika ditutup hanya 16 negara malah naik," tuturnya.

Hendarsam menambahkan banyak hal yang perlu diperbaiki, seperti infrastruktur dan akses penerbangan internasional.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti menggodok skema bebas visa untuk menjaga arus wisatawan yang terhambat gangguan konektivitas penerbangan global.

Widiyanti menyebut usulan itu mengerucut pada formula "8+1" negara dan wilayah potensial.

>>> Uruguay Gagal Menang, Cape Verde Curi Poin usai Tahan Imbang 2-2

Meliputi Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Selandia Baru, Belarusia, Kazakhstan, Makau, dan pemegang status permanent resident Singapura.