Pemerintah Jepang memutuskan menaikkan biaya permohonan visa bagi warga negara asing untuk pertama kalinya dalam 48 tahun. Keputusan ini diumumkan melalui laporan media lokal pada Sabtu (20/6).

Berdasarkan keputusan Kabinet Jepang, biaya visa sekali masuk akan naik dari 3.000 yen (sekitar Rp331.000) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1,6 juta).

in1

>>> Unesa Cetak Rekor MURI Yoga Peserta Disabilitas Terbanyak

Sementara itu, biaya visa beberapa kali masuk meningkat dari 6.000 yen (Rp661.000) menjadi 30.000 yen (Rp3,3 juta).

Informasi tersebut disampaikan oleh kantor berita Jiji Press. Tarif baru akan berlaku untuk semua permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2026.

>>> PT Esa Medika Mandiri Siap IPO di BEI, Bidik Dana Rp269,27 Miliar

Alasan Kenaikan dan Dampaknya

Pihak berwenang Jepang menyatakan kenaikan ini bertujuan mengatasi biaya administrasi dan operasional yang lebih tinggi akibat kenaikan harga.

Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan revisi tarif diperlukan karena inflasi.

>>> China Tuding Intelijen Asing Gunakan Ikan Mata-mata di Perairan

Motegi juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memperkirakan kenaikan ini akan berdampak langsung pada sektor pariwisata masuk. Jepang terakhir kali menyesuaikan biaya visa pada tahun 1978.