Biaya Visa Jepang Naik 5 Kali Lipat, Kenaikan Pertama dalam 48 Tahun
Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya visa bagi warga negara asing. Ini merupakan revisi tarif pertama dalam 48 tahun.
Keputusan diambil dalam rapat Kabinet pada Jumat (19/6/2026). Penyesuaian ini berlaku untuk permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2026.
>>> Amazfit Helio Strap Pro Hadir dengan Sensor Multi-Titik untuk Atlet Hybrid
Mengutip Japan Times, kenaikan dilakukan untuk mengimbangi biaya administrasi dan operasional yang meningkat akibat inflasi dan kenaikan harga dalam beberapa dekade terakhir.
Rincian Biaya Baru
Biaya visa sekali masuk naik dari 3.000 yen (Rp 330 ribu) menjadi 15.000 yen (Rp 1,7 juta).
Sementara visa beberapa kali masuk naik dari 6.000 yen (Rp 670 ribu) menjadi 30.000 yen (Rp 3,3 juta).
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengatakan biaya visa yang berlaku saat ini ditetapkan pada 1978. Revisi dilakukan untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu.
Motegi menambahkan bahwa pemerintah tidak memperkirakan kenaikan ini akan berdampak langsung pada pariwisata masuk.
Bulan lalu, Majelis Tinggi mengesahkan RUU yang memungkinkan kenaikan biaya terkait visa hingga 30 kali lipat dari tarif saat ini.
>>> OnePlus 15s Dikabarkan Batal Meluncur di India
Pendapatan tambahan dari biaya visa akan digunakan untuk mendukung pengelolaan imigrasi, digitalisasi layanan, dan peningkatan sistem administrasi.
Juga untuk memperluas program bahasa Jepang dan memperkuat langkah-langkah terhadap pelanggar izin tinggal ilegal.
Sebelum RUU disahkan, batas atas biaya perubahan status kependudukan atau perpanjangan masa tinggal adalah 10.000 yen.
Kini batas atas dinaikkan menjadi 100.000 yen untuk perubahan status dan 300.000 yen untuk izin tinggal tetap.
Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya perubahan status dan perpanjangan masa tinggal dari 5.500-6.000 yen menjadi 10.000-70.000 yen.
>>> Honor Rilis Teaser MagicOS 11, Desain Mirip Liquid Glass Apple
Biaya izin tinggal tetap naik dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen. Perubahan ini ditargetkan berlaku sebelum 31 Maret 2027.
Update Terbaru
IHSG Dibuka Hijau ke 6.189, 301 Saham Menguat
Senin / 22-06-2026, 13:12 WIB
Dua Pabrik Komponen Otomotif di Jawa Timur Berencana Pindah ke Vietnam
Senin / 22-06-2026, 13:12 WIB
Ketahui Perbedaan Ampoule dan Serum untuk Optimalkan Perawatan Kulit Wajah
Senin / 22-06-2026, 13:12 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel untuk Pelimpahan Tahap II
Senin / 22-06-2026, 13:08 WIB
Hasil Piala Dunia: Salah 1 Gol dan Assist, Mesir Hajar Selandia Baru
Senin / 22-06-2026, 13:07 WIB
Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara, Bahas Transformasi BUMN
Senin / 22-06-2026, 13:07 WIB
Kriteria Demam pada Anak dan Cara Tepat Mengukur Suhu Tubuh
Senin / 22-06-2026, 13:07 WIB
Oppo Find X9 Ultra Resmi, Kamera 200MP Ganda Siap Saingi DSLR
Senin / 22-06-2026, 13:07 WIB
Pradita University Gandeng Ascott untuk Kuliah Living Laboratory
Senin / 22-06-2026, 13:07 WIB
Kenaikan Harga BBM Dorong Penjualan Motor Listrik Indomobil Naik 4 Kali Lipat
Senin / 22-06-2026, 13:07 WIB
3.761 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo di Jakpus Hari Ini
Senin / 22-06-2026, 13:02 WIB
Steam Summer Sale 2026 Segera Hadir, Diskon Game Capai 95 Persen
Senin / 22-06-2026, 13:02 WIB
4 Sepatu New Balance Berbahan Kulit Babi yang Wajib Kamu Tahu
Senin / 22-06-2026, 13:02 WIB
Negosiasi Teknis AS-Iran Rampung, Siapkan Deal Akhir Dalam 60 Hari
Senin / 22-06-2026, 13:01 WIB






