Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya visa bagi warga negara asing. Ini merupakan revisi tarif pertama dalam 48 tahun.

Keputusan diambil dalam rapat Kabinet pada Jumat (19/6/2026). Penyesuaian ini berlaku untuk permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2026.

in1

>>> Amazfit Helio Strap Pro Hadir dengan Sensor Multi-Titik untuk Atlet Hybrid

Mengutip Japan Times, kenaikan dilakukan untuk mengimbangi biaya administrasi dan operasional yang meningkat akibat inflasi dan kenaikan harga dalam beberapa dekade terakhir.

Rincian Biaya Baru

Biaya visa sekali masuk naik dari 3.000 yen (Rp 330 ribu) menjadi 15.000 yen (Rp 1,7 juta).

Sementara visa beberapa kali masuk naik dari 6.000 yen (Rp 670 ribu) menjadi 30.000 yen (Rp 3,3 juta).

Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengatakan biaya visa yang berlaku saat ini ditetapkan pada 1978. Revisi dilakukan untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu.

Motegi menambahkan bahwa pemerintah tidak memperkirakan kenaikan ini akan berdampak langsung pada pariwisata masuk.

Bulan lalu, Majelis Tinggi mengesahkan RUU yang memungkinkan kenaikan biaya terkait visa hingga 30 kali lipat dari tarif saat ini.

>>> OnePlus 15s Dikabarkan Batal Meluncur di India

Pendapatan tambahan dari biaya visa akan digunakan untuk mendukung pengelolaan imigrasi, digitalisasi layanan, dan peningkatan sistem administrasi.

Juga untuk memperluas program bahasa Jepang dan memperkuat langkah-langkah terhadap pelanggar izin tinggal ilegal.

Sebelum RUU disahkan, batas atas biaya perubahan status kependudukan atau perpanjangan masa tinggal adalah 10.000 yen.

Kini batas atas dinaikkan menjadi 100.000 yen untuk perubahan status dan 300.000 yen untuk izin tinggal tetap.

Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya perubahan status dan perpanjangan masa tinggal dari 5.500-6.000 yen menjadi 10.000-70.000 yen.

>>> Honor Rilis Teaser MagicOS 11, Desain Mirip Liquid Glass Apple

Biaya izin tinggal tetap naik dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen. Perubahan ini ditargetkan berlaku sebelum 31 Maret 2027.