Agus merinci tiga syarat dasar yang wajib dipenuhi setiap WNA yang beraktivitas di Indonesia.

"Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya.

in1

Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami," tegasnya.

Kedelapan WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Deportasi dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda.

Agus memastikan pengawasan terhadap orang asing tidak akan kendur.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus memperketat fungsi pengawasan melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, dan sinergi lintas instansi.

"Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

>>> Cara Cek Sisa Umur HP Android, Ikuti Langkah Mudah Ini

Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Ditjen Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib dan taat hukum," pungkasnya.