Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (25/6).

Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

in1

>>> Hutan dan Perdagangan Karbon Dunia: Apakah RI Siap Jadi Pemain Utama?

Ma'ruf sudah berstatus tersangka, namun belum ditahan.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan masih menjalani pemeriksaan hingga berita ini ditulis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," ujarnya dalam keterangan tertulis.

>>> Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi di Gorontalo Aman

Ma'ruf Cahyono diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Selama enam bulan pertama, sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025, ia dicegah bepergian ke luar negeri.

Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan kasus ini tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Ia menegaskan MPR menghormati proses hukum yang berjalan.

>>> Kemlu Tanggapi Isu Pabrikan Komponen Hengkang: Banyak Investasi Baru Masuk

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti pada pertengahan tahun lalu.