Richard Lee menyatakan siap blak-blakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjeratnya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6). Richard Lee telah menyiapkan eksepsi setebal 24 halaman untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

in1

>>> Gempa Dahsyat M 7,5 Venezuela Terbesar dalam Seabad

Ia menegaskan akan fokus memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat mengenai duduk perkara kasus ini.

"Saya harus kasih pengertian. Apa sih yang terjadi?

Kenapa kasusnya jadi seperti sekarang? Ini yang kita harus buka terang-benderang di sini," kata Richard Lee.

"Siapa yang bersalah di sini? Belinya di mana?

Tanggung jawabnya ada di siapa? Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu sih.

Saya harus fokus untuk menjelaskan ini dulu pada masyarakat," lanjutnya.

"Hari ini saya kasih jawaban semuanya kenapa ada di sini," tegasnya.

>>> Neymar Usai Debut di Piala Dunia 2026: Saya Bisa Main 200 Menit

Dalam sidang kali ini, Richard Lee masih ditemani istrinya, Reni Effendi. Menurut Richard, Reni menjadi pilar kekuatan baginya.

Sebelumnya, Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota dengan Reni sebagai penjamin. Permohonan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatannya.

Namun hingga kini, Richard Lee masih berstatus tahanan di bawah wewenang kejaksaan yang dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang.

Dalam sidang perdana, JPU menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.

Tindakan tersebut bermasalah karena produk menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sudah dibatalkan atau tidak sesuai peruntukannya.

Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.

JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, namun dalam pemasarannya diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk kategori obat atau tindakan medis khusus.

>>> Bahlil: 10 Hari Terakhir Jadi Menteri ESDM Merangkap PM PLN

JPU menjerat Richard Lee dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.