Richard Lee Siap Blak-blakan dalam Eksepsi 24 Halaman Hari Ini
Richard Lee menyatakan siap blak-blakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjeratnya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6). Richard Lee telah menyiapkan eksepsi setebal 24 halaman untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
>>> Gempa Dahsyat M 7,5 Venezuela Terbesar dalam Seabad
Ia menegaskan akan fokus memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat mengenai duduk perkara kasus ini.
"Saya harus kasih pengertian. Apa sih yang terjadi?
Kenapa kasusnya jadi seperti sekarang? Ini yang kita harus buka terang-benderang di sini," kata Richard Lee.
"Siapa yang bersalah di sini? Belinya di mana?
Tanggung jawabnya ada di siapa? Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu sih.
Saya harus fokus untuk menjelaskan ini dulu pada masyarakat," lanjutnya.
"Hari ini saya kasih jawaban semuanya kenapa ada di sini," tegasnya.
>>> Neymar Usai Debut di Piala Dunia 2026: Saya Bisa Main 200 Menit
Dalam sidang kali ini, Richard Lee masih ditemani istrinya, Reni Effendi. Menurut Richard, Reni menjadi pilar kekuatan baginya.
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota dengan Reni sebagai penjamin. Permohonan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatannya.
Namun hingga kini, Richard Lee masih berstatus tahanan di bawah wewenang kejaksaan yang dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang.
Dalam sidang perdana, JPU menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.
Tindakan tersebut bermasalah karena produk menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sudah dibatalkan atau tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.
JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, namun dalam pemasarannya diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk kategori obat atau tindakan medis khusus.
>>> Bahlil: 10 Hari Terakhir Jadi Menteri ESDM Merangkap PM PLN
JPU menjerat Richard Lee dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Update Terbaru
Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 dengan Nominal Mencapai Rp2,1 Juta
Kamis / 25-06-2026, 15:49 WIB
Cek Bansos PKH dan BPNT 2026, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Bantuan
Kamis / 25-06-2026, 15:49 WIB
4 Strategi SoftBank untuk Akselerasi Inovasi AI pada 2026
Kamis / 25-06-2026, 15:46 WIB
Cara Cek Bansos Lansia dan Disabilitas Online Lewat HP
Kamis / 25-06-2026, 15:46 WIB
Cek Bansos BPNT Online 2026: Cara Mudah Ketahui Status Penerima
Kamis / 25-06-2026, 15:46 WIB
Mayoritas Konsumen Daihatsu Adalah Pembeli Mobil Pertama
Kamis / 25-06-2026, 15:43 WIB
Isi Kepala Jokowi dan Gibran soal Prabowo: Ketakutan Politik 2029?
Kamis / 25-06-2026, 15:43 WIB
Rupiah Melemah, Perusahaan Asuransi Mulai Hitung Ulang Premi
Kamis / 25-06-2026, 15:42 WIB
Ekspor Kerajinan RI Tembus Rp2,97 Triliun di Kuartal I 2026, Tumbuh 4,08 Persen
Kamis / 25-06-2026, 15:42 WIB
Kemlu: Banyak Investor Baru Masuk, Hengkangnya Dua Perusahaan Tak Cerminkan Iklim Investasi
Kamis / 25-06-2026, 15:40 WIB
Bolehkah Ibu Menyusui Minum Kopi? Ini Batas Aman Kafein
Kamis / 25-06-2026, 15:36 WIB
Tumpahan Batu Bara Cemari Pantai Pangandaran, Habitat Penyu Terancam
Kamis / 25-06-2026, 15:36 WIB
Jawaban Tes Detektor Kebohongan Lisa BLACKPINK Picu Perdebatan soal Jisoo
Kamis / 25-06-2026, 15:35 WIB
Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran 'John Lennon 07' Saat Terima Suap
Kamis / 25-06-2026, 15:35 WIB






