Kubu Richard Lee Soroti Kelemahan Dakwaan JPU dalam Eksepsi 24 Halaman
Kuasa hukum Richard Lee membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Dalam eksepsi setebal 24 halaman tersebut, kubu Richard Lee membeberkan sejumlah hal yang dianggap sebagai kelemahan formil, seperti kewenangan pengadilan hingga alibi keberadaan Richard di luar negeri.
>>> Istri Eks Menag Yaqut Berterima Kasih atas Pembantaran KPK
Keberatan atas Kewenangan Pengadilan
"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6).
"Terdakwa berdasarkan kartu tanda penduduk beralamat di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.
Kedua wilayah tersebut tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," lanjutnya.
Kubu Richard juga menyoroti ketidakjelasan tempus delicti dalam dakwaan. "Terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana dalam tahun 2024, yang berarti 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki tempus delicti yang pasti, sehingga dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur," beber mereka.
Selain itu, Richard Lee disebut berada di Singapura pada 12 Oktober 2024, tanggal yang disebut dalam dakwaan.
"Hal ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," ujar kuasa hukum lainnya.
>>> Purbaya Sidak Perusahaan Baja China, Cek Dugaan Ketidaksesuaian Pajak
Terakhir, Richard Lee menegaskan adanya kekeliruan subjek hukum atau error in persona.
Akun toko online seperti 'Graba Shop' dan 'Ressel Shop' yang disebut JPU sebagai sarana peredaran produk ilegal, diklaim bukan milik Richard Lee maupun perusahaannya, melainkan pihak ketiga.
Update Terbaru
Garam Mana yang Paling Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi
Kamis / 25-06-2026, 16:42 WIB
Kesaksian Tim SAR Gempa Venezuela: Dengar Teriakan di Bawah Reruntuhan
Kamis / 25-06-2026, 16:42 WIB
Tan Cheng Hoe Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Sementara Malaysia
Kamis / 25-06-2026, 16:40 WIB
Rizky Sespri Prabowo Temui Jokowi, Minta Jadi Saksi Nikah
Kamis / 25-06-2026, 16:40 WIB
Kecil-kecil Cabe Rawit, Pesilat Jakarta Memukau di Piala Presiden
Kamis / 25-06-2026, 16:40 WIB
Prabowo Perintahkan Bahlil Tahan Ekspor Batu Bara Demi Pasokan PLN
Kamis / 25-06-2026, 16:35 WIB
Bailey Zimmerman Bebas dari Tuntutan Pidana Usai Rusak Kamar Hotel
Kamis / 25-06-2026, 16:35 WIB
BoA Pamer Rambut Pirang Keriting Gaya Baru Jelang Comeback
Kamis / 25-06-2026, 16:35 WIB
KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Tiga Pejabat Kemnaker
Kamis / 25-06-2026, 16:35 WIB
Trauma Berat Gempa Dahsyat Venezuela, Warga Caracas Tidur di Jalan
Kamis / 25-06-2026, 16:35 WIB
Supratman Paparkan Posbankum Desa Ala Prabowo di Forum Hukum Rusia
Kamis / 25-06-2026, 16:35 WIB
Wamen PPPA Dorong Sinergi untuk Pemberdayaan Perempuan dan Lingkungan
Kamis / 25-06-2026, 16:35 WIB
Mantan Member NCT Mark Kembali Dikritik karena Manajer Masih Ikuti Taeil
Kamis / 25-06-2026, 16:30 WIB
Vinicius Junior Cetak Dua Gol dan Tantang Messi di Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 16:30 WIB






