Kuasa hukum Richard Lee membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Dalam eksepsi setebal 24 halaman tersebut, kubu Richard Lee membeberkan sejumlah hal yang dianggap sebagai kelemahan formil, seperti kewenangan pengadilan hingga alibi keberadaan Richard di luar negeri.

in1

>>> Istri Eks Menag Yaqut Berterima Kasih atas Pembantaran KPK

Keberatan atas Kewenangan Pengadilan

"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6).

"Terdakwa berdasarkan kartu tanda penduduk beralamat di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Kedua wilayah tersebut tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," lanjutnya.

Kubu Richard juga menyoroti ketidakjelasan tempus delicti dalam dakwaan. "Terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana dalam tahun 2024, yang berarti 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki tempus delicti yang pasti, sehingga dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur," beber mereka.

Selain itu, Richard Lee disebut berada di Singapura pada 12 Oktober 2024, tanggal yang disebut dalam dakwaan.

"Hal ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," ujar kuasa hukum lainnya.

>>> Purbaya Sidak Perusahaan Baja China, Cek Dugaan Ketidaksesuaian Pajak

Terakhir, Richard Lee menegaskan adanya kekeliruan subjek hukum atau error in persona.

Akun toko online seperti 'Graba Shop' dan 'Ressel Shop' yang disebut JPU sebagai sarana peredaran produk ilegal, diklaim bukan milik Richard Lee maupun perusahaannya, melainkan pihak ketiga.