"Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa serta membebaskannya dari tahanan," tutup Faizal Hafied.

Dalam sidang perdana, JPU menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.

in1

Tindakan tersebut bermasalah karena menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sudah dibatalkan atau tidak sesuai peruntukannya.

JPU juga menyoroti produk DNA Salmon yang dijual bebas di e-commerce, padahal didaftarkan sebagai kosmetik luar namun dalam pemasarannya diaplikasikan menggunakan alat suntik, yang seharusnya masuk kategori obat atau tindakan medis khusus.

>>> Nestapa Venezuela: Krisis Ekonomi, Direcoki Trump, dan Gempa Bumi

JPU mendakwa Richard Lee melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.