Dokter Richard Lee menghadiri sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/5).

Ia tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri Tangerang.

in1

>>> Dua Soft Skill Ini Tentukan Kesuksesan Lulusan Baru di Dunia Kerja

Richard Lee hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah. Istrinya, Reni Effendi, duduk di kursi pengunjung.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia hanya menjawab singkat, "Sehat-sehat," sebelum masuk ruang sidang.

Terdakwa tampak berusaha tenang dengan melempar senyum tipis dan mengatupkan kedua telapak tangan di depan dada.

>>> Ilmuwan Temukan Formasi Al Qurayyat, Bukti Gurun Arab Pernah Jadi Laut Dangkal

Duduk Perkara Kasus Richard Lee

Kasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Doktif yang menuding adanya pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Doktif melakukan uji laboratorium mandiri dan mengklaim produk skincare milik Richard Lee tidak memberikan manfaat sesuai promosi di media sosial.

Setelah penyidikan di Polda Metro Jaya, perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk disidangkan di PN Tangerang.

>>> Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 pada 18 Juni 2026

Sidang perdana ini menjadi babak baru dalam perseteruan panjang terkait klaim manfaat produk perawatan kulit yang dinilai tidak sesuai hasil uji laboratorium.