Terdakwa Richard Lee resmi mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).

Langkah hukum ini diambil oleh tim kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan sang dokter kecantikan yang menderita penyakit lambung kronis.

in1

>>> MDRT Indonesia Gelar MDRT Day 2026 di Jakarta, Perkuat Kompetensi Agen Asuransi

Apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, Richard Lee tidak perlu mendekam di lembaga pemasyarakatan dan hanya diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.

Alasan Kesehatan dan Jaminan dari Istri

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied menyatakan bahwa kliennya mengidap gastritis kronis yang membutuhkan penanganan medis rutin.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan pengalihan status penahanan ini berdasarkan asas kemanusiaan.

"Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan," harap Faizal.

Faizal menambahkan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya di dalam tahanan sudah berlangsung cukup lama.

Istri Richard Lee, Reni Effendi, bersama tim kuasa hukum bertindak sebagai penjamin dalam permohonan pengalihan status tersebut.

>>> MSCI Rilis Global Market Accessibility Review 2026, Aksesibilitas Pasar Indonesia Turun Satu Kriteria

Pihak pengacara memastikan bahwa terdakwa akan tetap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.

"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum.

Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, akan mengikuti aturannya, akan wajib lapor dan segala macamnya akan mengikuti semua aturannya," ucap Faizal.