Tim kuasa hukum Richard Lee resmi mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

Permohonan ini disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan produk kecantikan ilegal di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).

in1

>>> Keluarga Jorge Messi Bantah Rumor Meninggal dan Ungkap Kondisi Medis

Langkah tersebut diambil karena kondisi kesehatan terdakwa yang mengalami penurunan selama berada di rumah tahanan. Istri Richard Lee, Reni Effendi, bersama tim kuasa hukum bertindak sebagai pihak penjamin.

"Tadi, kami sudah menyampaikan surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri.

Jaminan kami juga dari kuasa hukum," ujar Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee, usai sidang.

>>> Chandra Asri Pacific Diversifikasi Bisnis untuk Dongkrak Kinerja

Pihak pengacara menegaskan bahwa kliennya membutuhkan perawatan medis rutin di luar rutan. Mereka juga berjanji akan tetap kooperatif selama proses peradilan berjalan.

"Richard Lee akan taat hukum, mengikuti aturan yang ada seperti wajib lapor dan segala macamnya.

Kami harap, beliau diberi kesempatan untuk pengalihan penahanan karena ada beberapa penyakit yang harus menjalani perawatan rutin," imbuh Faizal Hafied.

>>> Penjualan Mobil Listrik Indonesia Melonjak 80 Persen Awal 2026

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan penangguhan ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Proses hukum yang dihadapi kliennya telah berlangsung cukup lama.