Terdakwa Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota dalam sidang perdana kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).

Langkah hukum ini diambil menyusul kondisi kesehatan pemilik Athena Group tersebut yang dikabarkan memburuk selama masa penahanan.

in1

>>> Panduan Cek Bansos PKH 2026 via Aplikasi Cek Bansos dan Situs Kemensos

Dakwaan Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Lee dengan pasal berlapis terkait pelanggaran standar keamanan komoditas kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pihak kejaksaan menilai terdakwa sengaja memasarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai regulasi mutu nasional.

"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan pembacaan berkas perkara, terdapat temuan instruksi manipulasi label kemasan kosmetik untuk menyamarkan status pembatalan notifikasi dari otoritas pengawas.

"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.

2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," beber Jaksa Penuntut Umum.

Selain manipulasi label, pihak kejaksaan menyoroti metode pemasaran digital produk perawatan kulit yang diaplikasikan menyerupai tindakan medis profesional menggunakan jarum.

"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel," sambung Jaksa Penuntut Umum.

Tindakan penyesatan informasi komoditas tersebut menjadi dasar penguat jeratan pidana bagi terdakwa yang kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.