"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.

Tanggapan Richard Lee

Menanggapi dakwaan tersebut, Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk memaparkan seluruh fakta dan data di persidangan.

in1

Ia mengaku lelah dengan perang opini yang terjadi selama ini.

"Saya capek kita perang opini kanan kiri sebelah sana kanan kiri perangnya. Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan," kata Richard Lee.

>>> Menteri ESDM Buka Peluang Revisi Harga Batu Bara untuk PLN

Dirinya menegaskan tidak akan membiarkan adanya penggiringan opini publik dan memilih menjawab dengan menyertakan data resmi di hadapan majelis hakim.

"Saya percaya sih kalau kemarin kan semuanya bisa ada namanya penggiringan opini ya, tapi kalau di sini saya akan menjawab dengan fakta kebenaran.

Kita keluarkan semua data kita di sini," tegas Richard Lee.

Ia juga membantah telah mengedarkan produk kecantikan berbahaya tanpa izin edar selama belasan tahun berkarier di industri kosmetik.

"15 tahun saya enggak pernah jual produk tanpa izin edar. Semua produk yang saya jual BPOM.

Saya enggak pernah jualan skincare abal-abal yang ada merkuri, ada hidrokuinon yang membahayakan orang, yang bisa bunuh orang," lanjut Richard Lee.

Terdakwa menyatakan ikhlas menjalani proses hukum yang bermula dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif pada Desember 2024 tersebut dan meminta agar persidangan dibuka untuk umum.

"Saya ikhlas jalanin semuanya, nanti kita serahkan saja pada yang mulia hakim. Kalian boleh liput setiap kali sidangnya supaya juga bisa terbuka untuk publik," kata Richard Lee.