Terdakwa Richard Lee resmi mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).

Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan sang dokter kecantikan yang menderita penyakit lambung atau gastritis kronis.

in1

>>> Daftar Rating TV Nasional Terbaru per Jumat, 19 Juni 2026, Terikat Janji Pimpin Persaingan Program Prime Time

Jika dikabulkan, Richard Lee yang saat ini dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang hanya perlu menjalani wajib lapor berkala.

Pihak keluarga dan kuasa hukum bertindak langsung sebagai penjamin agar terdakwa dapat memperoleh perawatan medis rutin selama proses persidangan.

"Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan," ujar Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.

Kuasa hukum menegaskan permohonan ini didasari atas pertimbangan kemanusiaan karena kliennya sudah menjalani proses penahanan yang cukup lama.

Istri terdakwa, Reni Effendi, bersama tim kuasa hukum menjamin bahwa Richard Lee akan tetap bersikap kooperatif selama masa pengalihan penahanan.

>>> Pemerintah Tetapkan Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum.

Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, akan mengikuti aturannya, akan wajib lapor dan segala macamnya akan mengikuti semua aturannya," tambah Faizal Hafied.

Langkah ini diambil demi memastikan pemulihan kesehatan Richard Lee tanpa menghambat jalannya penegakan hukum.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan modifikasi label produk kecantikan White Tomato dan DNA Salmon yang nomor notifikasi BPOM miliknya telah dibatalkan.

Produk DNA Salmon tersebut juga dijual bebas di e-commerce sebagai kosmetik luar, tetapi diaplikasikan menggunakan alat suntik.

>>> Yann LeCun Kritik xAI Milik Elon Musk dan Peringatkan Risiko Gelembung AI

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.