Richard Lee resmi mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Permohonan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6).

in1

>>> 10 Model AI dengan Skor IQ Tertinggi pada 2026 Versi Mensa Norway

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan beberapa alasan menjadi dasar permohonan tersebut.

Alasan itu meliputi aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan Richard Lee yang memerlukan perawatan rutin.

"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum," kata Faizal di PN Tangerang.

Ia menegaskan Richard Lee akan tetap mengikuti proses hukum, taat aturan, dan wajib lapor.

Saat ini, Richard Lee masih ditahan di Lapas Pemuda Tangerang di bawah wewenang kejaksaan.

Kondisi Kesehatan Richard Lee

Faizal mengungkapkan Richard Lee menderita gastritis kronis atau penyakit lambung yang memerlukan penanganan medis rutin.

>>> Mandra Pantau Kondisi Kesehatan Bolot Lewat Komunikasi dengan Anak

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tahanan kota dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan tersebut.

"Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin," ujar Faizal.

Ia menambahkan bahwa Richard Lee sudah menjalani proses hukum cukup lama dan dijamin oleh istri serta kuasa hukum.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya memodifikasi label produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon.

Produk tersebut menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sudah dibatalkan atau tidak sesuai peruntukan.

JPU juga menyebut produk DNA Salmon dijual bebas di e-commerce, padahal didaftarkan sebagai kosmetik luar tetapi dipasarkan dengan alat suntik yang seharusnya masuk kategori obat.

>>> Catatan Emas Setahun OST KPop Demon Hunters di Tangga Musik

Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen.