Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei identik dengan libur nasional di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Penetapan tanggal ini berkaitan erat dengan sejarah pergerakan kaum pekerja pada akhir abad ke-19.

in1

>>> AS Berharap Pembicaraan Teknis dengan Iran Segera Terlaksana

Gerakan buruh di Amerika Serikat saat itu menuntut pembatasan waktu kerja menjadi delapan jam sehari.

Puncaknya terjadi dalam peristiwa Haymarket Affair di Chicago pada tahun 1886.

Tragedi tersebut kemudian menjadi simbol perlawanan dan solidaritas buruh di tingkat global.

Alasan Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur

Kebijakan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur didasari oleh beberapa pertimbangan.

Langkah ini merupakan bentuk apresiasi terhadap peran pekerja dalam perekonomian dan pembangunan sosial.

Hari libur juga memberi kesempatan bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi melalui aksi damai atau agenda serikat pekerja.

Kebijakan ini efektif meminimalkan potensi konflik industrial seperti mogok massal.

>>> Korea Selatan Kalah 0-1 dari Meksiko di Piala Dunia 2026

Perkembangan Regulasi di Indonesia

Pemerintah Indonesia meresmikan 1 Mei sebagai hari libur nasional sejak tahun 2014.

Ketetapan ini lahir pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.

Regulasi tersebut sudah berlaku sejak disahkan pada akhir 2013, meski baru diimplementasikan setahun kemudian.

Langkah ini menjadi pengakuan negara atas signifikansi kaum pekerja dan komitmen meningkatkan kesejahteraan buruh.

Kini, masyarakat Indonesia memanfaatkan hari libur ini untuk diskusi publik, aksi damai, dan kampanye hak-hak pekerja.

Penetapan 1 Mei bukan sekadar rutinitas kalender, melainkan simbol penghormatan atas pengorbanan kaum pekerja.

>>> Forum Bahas Akses Listrik Rendah Karbon untuk Ketahanan Industri

Momen ini menjadi ruang refleksi untuk mewujudkan ekosistem kerja yang adil, layak, dan manusiawi.