Jaksa Penuntut Umum mendakwa dokter kecantikan Richard Lee atas dugaan tindak pidana memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).

in1

>>> Komisi Etik Unair Periksa Mahasiswa Terkait Video Asusila di Kelas

Pemilik CV Athena Mandiri Grup itu diduga memodifikasi label pada beberapa produk kecantikan seperti White Tomato, Miss P Stem Cell, dan DNA Salmon.

Nomor notifikasi BPOM produk-produk tersebut telah dibatalkan oleh pihak manufaktur.

Jaksa membeberkan bahwa terdakwa memerintahkan stafnya untuk menambahkan atau mengubah tulisan pada kemasan kosmetik agar berbeda dengan izin edar asli.

Produk-produk itu kemudian dipasarkan secara luas melalui platform TikTok Shop.

"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Aktivitas ilegal ini terungkap setelah adanya temuan peredaran produk klinik Athena yang tidak memiliki izin edar sah.

Produk kosmetik luar seperti DNA Salmon justru diaplikasikan kepada konsumen menggunakan jarum suntik.

"Memerintahkan saksi untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE. 2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," ujar JPU.

Pihak kejaksaan menyatakan tindakan mengubah informasi pada kemasan tersebut melibatkan beberapa produk yang kemudian mengalami perubahan nama sebelum dijual bebas langsung ke masyarakat.

"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.

2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," beber Jaksa.