Penjualan produk yang dianggap menyesatkan konsumen ini menjadi sorotan tajam karena metode penggunaannya menyerupai tindakan medis khusus. Seharusnya produk tersebut hanya diedarkan secara terbatas melalui klinik kecantikan.

>>> Inter Milan Tawarkan 50 Juta Euro untuk Marco Palestra

in1

"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel," terang Jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Richard Lee dijerat pasal berlapis Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dincam Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata JPU.

Selain pembacaan dakwaan, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga melakukan verifikasi identitas terhadap terdakwa. Hal itu memicu penegasan langsung dari Richard Lee mengenai status keyakinannya.

"Saya waktu kecil lahir Katolik, lalu saya mualaf menjadi Muslim. Jadi sekarang Muslim," tegas Richard Lee saat menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang.

Dokter kecantikan tersebut juga menyatakan bahwa dirinya mendapatkan banyak dukungan moril dari beberapa tokoh agama kondang selama menghadapi proses hukum ini.

"Ustaz Derry Sulaiman datang pada saya, dia support saya. Ustaz Felix Siauw datang juga jenguk saya juga memberikan support langsung," jelasnya.

Ia menepis tudingan netizen yang menyebut keputusan mualafnya sebagai bentuk pencitraan. Richard Lee menegaskan fokusnya saat ini adalah untuk terus belajar agama selama berada di dalam tahanan.

"Jadi bagi saya yang paling penting itu keluarga, anak-anak, guru-guru saya sih saya nggak peduli, dan yang paling penting Allah tahu sih.

Saya nggak penting sih bagi netizen yang billing ini apa pun lah ya, pencitraan atau apa pun saya nggak peduli, yang penting saya belajar benar-benar," pungkasnya.

Isu mengenai pencabutan sertifikat mualaf oleh Hanny Kristanto sebelumnya sempat mencuat karena status agama di KTP Richard Lee disebut belum berubah.

>>> Produser Musik Tay Keith Ditemukan Meninggal di Apartemen Nashville

Kini sang dokter harus mendekam di Lapas Pemuda Tangerang untuk menunggu sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi.