Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan telah menangani 9.263 kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di ruang digital Indonesia sejak 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa dari total tersebut, 9.109 pelanggaran terjadi melalui situs web ilegal.

in1

>>> 47 Kode Redeem FC Mobile 19 Juni 2026: Klaim Paket VIP Sebelum Buru Del Piero

"Situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia," ujar Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).

Menurut Alexander, pelanggaran melalui platform media sosial relatif lebih terkendali berkat sistem pelaporan dan moderasi yang ketat.

Ia menambahkan bahwa pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus berganti domain.

Fenomena pergantian domain secara cepat membuat pelaku pembajakan sulit dilacak dan ditindak.

Komdigi terus meningkatkan kapasitas pengawasan digital, memperkuat kerja sama dengan platform teknologi, serta melibatkan pemangku kepentingan untuk mempercepat penanganan pelanggaran.

>>> Babymonster Jadi Duta Oppo Reno16 Series, Intip Fitur AI dan Kamera

"Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegas Alexander.

Strategi Pemutusan Pendapatan Situs Ilegal

Upaya pemberantasan pembajakan digital juga mendapat dukungan dari industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, mengatakan pihaknya mengembangkan strategi baru yang berfokus pada pemutusan sumber pendapatan situs ilegal.

"Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami.

>>> 46 Kode Redeem FF Terbaru 19 Juni 2026: Bocoran Hadiah Bawah Laut dan Skin SG2 Gratis

Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'," ujar Elvira.