Komdigi Tangani 9.263 Kasus Pelanggaran HKI di Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani 9.263 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital Indonesia.
Angka tersebut tercatat dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026.
>>> Jonathan David Cetak Hat Trick, Kanada Gilas Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Langkah penindakan ini dilakukan untuk melindungi industri kreatif nasional dari maraknya konten bajakan.
Situs Web Independen Jadi Kanal Utama
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi melalui situs web independen.
Sebanyak 9.109 kasus pelanggaran berasal dari kanal tersebut.
Sementara itu, platform media sosial dinilai lebih terkendali berkat sistem moderasi yang ketat.
Alexander Sabar menambahkan bahwa pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif.
Pelaku kerap mengganti domain baru untuk menghindari pelacakan.
Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan digital dan memperkuat sinergi dengan platform teknologi serta pemangku kepentingan.
>>> Masjid Istiqlal Terbitkan Teks Khutbah Jumat Bertema Spirit Hijrah
"Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegas Alexander Sabar.
Strategi AVISI: Follow the Money
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) turut mendukung pemberantasan pembajakan dengan strategi pemutusan aliran dana.
Sekretaris Jenderal AVISI, Elvira Lestari, menyatakan bahwa 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web.
AVISI akan berfokus pada pendekatan 'Follow the Money' dengan bekerja sama dengan jaringan periklanan digital dan penyedia layanan pembayaran.
Tujuannya adalah menghentikan operasional situs ilegal dengan memutus pemasukan mereka.
AVISI juga memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs sebelum berganti domain.
>>> 7 Rekomendasi Buku Tulis Sekolah Anak yang Bagus dan Awet
Selain penanganan HKI, Komdigi mencatat ada 4.550.790 konten negatif lainnya yang telah ditindak dalam periode yang sama.
Update Terbaru
Rahadian M Saputra Pria Berkebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran Sampaikan Permintaan Maaf
Jumat / 19-06-2026, 11:34 WIB
Klaim Reward Eksklusif Lewat Kode Redeem Anime Apocalypse Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 11:34 WIB
Gusti Sura Bantah Izin Pria Pakai Kebaya di Kirab Malam 1 Suro
Jumat / 19-06-2026, 11:33 WIB
Pimpinan DPR Rencanakan Temui Mahasiswa Demonstran Jumat Ini
Jumat / 19-06-2026, 11:33 WIB
HokBen Beri Gratis Fried Chicken hingga 24 Mei 2026, Ini Syaratnya
Jumat / 19-06-2026, 11:33 WIB
Timnas Belanda Asah Lini Serang Jelang Laga Melawan Swedia
Jumat / 19-06-2026, 11:33 WIB
Restorasi Mangrove di Kao Maluku Utara Capai Keberhasilan 90 Persen
Jumat / 19-06-2026, 11:33 WIB
Orang Tua Murid di Jaksel Keluhkan Aturan Desil pada Jalur Afirmasi SPMB
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
OJK Perkuat Transparansi Pasar Tanggapi Hasil Review MSCI
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
GAPKI: DMO Minyakita Bisa Dialihkan ke PT Danantara Jika Kuasai Ekspor
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
Program Mangrove NHM di Halmahera Utara Sukses Hijaukan Sungai Naul
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
PSSI Beri Insentif Tambahan untuk Klub Super League yang Utamakan Pemain Lokal
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
DJP Sebut Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Amankan Pajak
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
Superindo Diskon Gurame hingga Deterjen pada 12 Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 11:30 WIB






