Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mengalami penurunan tajam pada perdagangan Jumat, 19 Juni 2026.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam merosot sebesar Rp 30.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

in1

>>> IHSG Berbalik Arah, Lima Saham Catat Kenaikan Signifikan

Penurunan ini membuat harga emas Antam berada di level Rp 2.673.000 per gram.

Sehari sebelumnya, Kamis (18/6), harga juga turun Rp 30.000 menjadi Rp 2.703.000.

Meski mengalami tekanan dalam beberapa hari terakhir, performa harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih mencatat pertumbuhan positif sebesar 7,43 persen dibandingkan awal tahun.

Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam tercatat Rp 2.488.000 per gram.

Pergerakan pasar sempat membawa komoditas ini mencapai rekor tertinggi sepanjang masa di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback juga mengalami penurunan signifikan. Nilai buyback emas Antam anjlok sebesar Rp 67.000 menjadi Rp 2.408.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam 19 Juni 2026

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran sebelum pajak, berdasarkan laman Logam Mulia:

0,5 gram: Rp 1.386.500

1 gram: Rp 2.673.000

2 gram: Rp 5.286.000

3 gram: Rp 7.904.000

>>> BGN Hentikan Program Makan Gratis di 76 Sekolah, Alihkan ke Daerah 3T

5 gram: Rp 13.140.000

10 gram: Rp 26.225.000

25 gram: Rp 65.437.000

50 gram: Rp 130.795.000

100 gram: Rp 261.512.000

250 gram: Rp 653.515.000

500 gram: Rp 1.306.820.000

1000 gram: Rp 2.613.600.000

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.

10/2017.

Bagi pemilik NPWP, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi.

>>> Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 2026 dengan Mesin Baru 890 cc

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.