Harga Emas Antam 19 Juni 2026 Anjlok Rp 30.000 Per Gram
Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mengalami penurunan tajam pada perdagangan Jumat, 19 Juni 2026.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam merosot sebesar Rp 30.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
>>> IHSG Berbalik Arah, Lima Saham Catat Kenaikan Signifikan
Penurunan ini membuat harga emas Antam berada di level Rp 2.673.000 per gram.
Sehari sebelumnya, Kamis (18/6), harga juga turun Rp 30.000 menjadi Rp 2.703.000.
Meski mengalami tekanan dalam beberapa hari terakhir, performa harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih mencatat pertumbuhan positif sebesar 7,43 persen dibandingkan awal tahun.
Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam tercatat Rp 2.488.000 per gram.
Pergerakan pasar sempat membawa komoditas ini mencapai rekor tertinggi sepanjang masa di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback juga mengalami penurunan signifikan. Nilai buyback emas Antam anjlok sebesar Rp 67.000 menjadi Rp 2.408.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam 19 Juni 2026
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran sebelum pajak, berdasarkan laman Logam Mulia:
0,5 gram: Rp 1.386.500
1 gram: Rp 2.673.000
2 gram: Rp 5.286.000
3 gram: Rp 7.904.000
>>> BGN Hentikan Program Makan Gratis di 76 Sekolah, Alihkan ke Daerah 3T
5 gram: Rp 13.140.000
10 gram: Rp 26.225.000
25 gram: Rp 65.437.000
50 gram: Rp 130.795.000
100 gram: Rp 261.512.000
250 gram: Rp 653.515.000
500 gram: Rp 1.306.820.000
1000 gram: Rp 2.613.600.000
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.
10/2017.
Bagi pemilik NPWP, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi.
>>> Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 2026 dengan Mesin Baru 890 cc
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Update Terbaru
Komdigi Tangani 9.263 Kasus Pembajakan Digital, Situs Ilegal Jadi Ancaman Terbesar
Jumat / 19-06-2026, 10:35 WIB
Panduan Lengkap Allo Bank Festival 2026: Jadwal dan Lineup Besok
Jumat / 19-06-2026, 10:35 WIB
Meksiko Kalahkan Korea Selatan 1-0, Kokoh di Puncak Grup A
Jumat / 19-06-2026, 10:32 WIB
Filipina Dorong ASEAN-Rusia Perkuat Kerja Sama Lawan Siber dan Ancaman Maritim
Jumat / 19-06-2026, 10:32 WIB
Meksiko Kunci Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Korea Selatan
Jumat / 19-06-2026, 10:32 WIB
Harga Minyak Dunia Merosot Akibat Prospek Melimpahnya Pasokan Global
Jumat / 19-06-2026, 10:32 WIB
Bank Raya Gelar Lelang Raya Poin untuk Dongkrak Transaksi Digital
Jumat / 19-06-2026, 10:29 WIB
IHSG Berfluktuasi Tajam ke 6.154, Saham ZONE Justru Melejit ARA
Jumat / 19-06-2026, 10:28 WIB
KKP Gratiskan Pengurusan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan
Jumat / 19-06-2026, 10:28 WIB
Meksiko Kalahkan Korea Selatan 1-0 di Piala Dunia 2026, Boikot Media Warnai Kekalahan
Jumat / 19-06-2026, 10:28 WIB
Bank Raya Pacu Transaksi Digital Lewat Lelang Raya Poin hingga 2027
Jumat / 19-06-2026, 10:28 WIB
KKP Gratiskan Biaya Sertifikat Mutu Hasil Perikanan
Jumat / 19-06-2026, 10:28 WIB
30 Contoh Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
Jumat / 19-06-2026, 10:26 WIB
GOTO Rampungkan Buyback Saham Seri A, Siapkan Program Baru Rp3,5 Triliun
Jumat / 19-06-2026, 10:24 WIB






