Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa dokter kecantikan Richard Lee dengan pasal berlapis terkait dugaan peredaran produk kesehatan dan kosmetik ilegal.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).

in1

>>> Iran Isyaratkan Respons Menghancurkan Jika Kesepakatan dengan AS Dilanggar

Pemilik klinik kecantikan Athena itu diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Perkara ini berawal dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif pada 2 Desember 2024.

Produk kosmetik seperti Miss P Stem Cell dan DNA Salmon milik klinik Athena disita sebagai barang bukti karena tidak memiliki izin edar sah.

Izin edar tersebut telah dibatalkan oleh pihak manufaktur.

Dakwaan Pasal Berlapis

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Richard Lee memerintahkan stafnya untuk memodifikasi dan mengubah label pada kemasan produk kecantikan seperti White Tomato, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan RE.

2 Pink. Nomor notifikasi BPOM yang digunakan sebenarnya telah dibatalkan.

Jaksa juga menyoroti penjualan produk Bodyskin DNA Salmon di TikTok Shop. Produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik luar, tetapi dipasarkan untuk diaplikasikan menggunakan jarum suntik atau mikronedel.

>>> Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini: Langkah Penting, Keuangan, dan Asmara

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, ditambah pasal perlindungan konsumen.

Tanggapan Richard Lee

Menanggapi dakwaan, Richard Lee menyatakan kelelahan menghadapi perang opini di media sosial. Ia menegaskan kesiapannya untuk membuka seluruh data kebenaran di hadapan majelis hakim.

"Saya capek kita perang opini kanan kiri sebelah sana kanan kiri perangnya.

Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan," kata Richard Lee seperti diberitakan detikHot pada Kamis (18/6).

Dokter kecantikan itu juga menegaskan komitmen profesionalnya selama belasan tahun berkarier di dunia estetika medis. Ia mengklaim tidak pernah menjual produk tanpa izin edar dan semua produknya ber-BPOM.

Richard Lee menerima proses hukum ini dengan lapang dada dan mempersilakan awak media untuk terus memantau persidangannya.

>>> Ismael Kone Alami Patah Kaki Akibat Tekel Keras di Laga Kanada vs Qatar

Saat ini ia ditahan di Lapas Pemuda Tangerang menunggu sidang berikutnya dengan agenda penyampaian eksepsi.