Polisi mengamankan sebuah tongkang bermuatan 80.000 ton batu bara yang sengaja didamparkan di Pantai Sukaresik, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat, 19 Juni 2026.

Langkah darurat ini diambil untuk mencegah kapal tenggelam di tengah laut dan meminimalisasi risiko tumpahan muatan yang dapat mencemari lingkungan perairan setempat.

in1

>>> Awal 2026, Ekonomi Domestik Dorong Masyarakat Lebih Cermat Kelola Keuangan

Kerusakan pada pintu lambung kanan menyebabkan air laut masuk ke badan tongkang. Kondisi tidak stabil membuat kapten dan awak memutuskan mengarahkan tongkang ke area pantai yang aman.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menyatakan kapal tersebut dalam perjalanan dari Palembang menuju Cilacap. Seluruh dokumen pelayaran dan muatan dinyatakan legal.

"Menurut keterangan Kapten Bahtiar, pendamparan dilakukan untuk menghindari tongkang tenggelam dan tumpahan muatan yang berpotensi mencemari perairan Pangandaran," ujar Ikrar.

>>> Jadwal Piala Dunia 2026: Kanada Hadapi Qatar di Grup B

Pantai Sukaresik dipilih karena tidak ada aktivitas wisatawan atau nelayan. Polisi melakukan pengamanan ketat untuk mencegah penjarahan muatan.

Polisi juga berkoordinasi dengan kapten, agen pelayaran, perusahaan terkait, dan masyarakat setempat untuk menjaga status quo sambil menunggu evakuasi.

Sebanyak 10 awak kapal termasuk kapten dilaporkan selamat tanpa cedera.

>>> Simulasi Pajak BYD M6 DM Berdasarkan NJKB Permendagri, Capai Rp2,7 Juta

Sebagian muatan batu bara sudah meluber dan terbawa arus ke pesisir, menyebabkan air laut di tepi pantai menghitam.