Saat ini, Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sembari menunggu keputusan hakim.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Richard Lee diduga memerintahkan karyawannya memodifikasi label produk kecantikan White Tomato dan DNA Salmon yang nomor notifikasi BPOM-nya telah dibatalkan.

in1

Produk DNA Salmon tersebut juga dijual bebas di e-commerce sebagai kosmetik luar, namun diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum.

>>> Indonesia dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Ekonomi serta Energi

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas JPU.