Indonesia kembali dipercaya menjadi anggota Komite Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage) untuk periode 2026–2030.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengonfirmasi bahwa Indonesia meraih 113 suara dari negara anggota UNESCO.

in1

>>> PLN Percepat Pemulihan Pembangkit Listrik di Jawa

Pemilihan ini menempatkan Indonesia bersama Jepang (117 suara), Filipina (106 suara), dan Kamboja (97 suara) di Group IV yang mewakili kawasan Asia-Pasifik.

“Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO periode 2026–2030 merupakan kehormatan sekaligus amanah besar,” ujar Fadli Zon dalam keterangan resmi, Jumat.

Ia menambahkan bahwa setelah 12 tahun sejak terakhir menjadi anggota komite pada 2010-2014, Indonesia kembali dipercaya komunitas internasional untuk berkontribusi dalam perlindungan warisan budaya takbenda dunia.

Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya memiliki warisan budaya yang kaya dan beragam, tetapi juga kapasitas untuk membangun tata kelola kebudayaan dunia yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpusat pada masyarakat.

Delapan Agenda Prioritas Indonesia

Sebagai anggota komite, Indonesia mendorong delapan agenda prioritas.

Pertama, pembentukan Center of Excellence UNESCO di Asia-Pasifik berupa Mega-Laboratory on Cultures, Early Human History, and Civilization untuk pengembangan metodologi pelindungan, preservasi digital, riset, inovasi kebijakan, dan penguatan kapasitas.

>>> Lenovo Luncurkan Solusi AI Enterprise End-to-End di Indonesia

Kedua, integrasi platform kolaboratif yang menghubungkan akademisi, komunitas lokal, praktisi budaya, dan pembuat kebijakan dalam model pelindungan inklusif dan partisipatif.

Ketiga, inovasi digital termasuk inventaris digital, pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) untuk dokumentasi, dan tata kelola data yang etis.

Keempat, penguatan kerja sama global melalui pelatihan, program fellowship, misi bersama, dan pertukaran pengetahuan antarkawasan.

Kelima, perlindungan warisan budaya yang terancam, termasuk penguatan mekanisme Urgent Safeguarding List bagi tradisi yang berisiko punah. Keenam, peningkatan akses terhadap bantuan internasional yang lebih efektif dan responsif.

Ketujuh, pemberdayaan masyarakat sipil dan komunitas budaya melalui perluasan partisipasi organisasi non-pemerintah dalam pengambilan keputusan.

>>> Korea Selatan Tahan Imbang Meksiko 0-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026

Terakhir, mempersiapkan warisan budaya untuk masa depan dengan mendorong kebijakan etika digital, kecerdasan artifisial, dan ketahanan budaya terhadap perubahan iklim.