Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee sebagai terdakwa pada Kamis (18/6/2026).

Perkara ini resmi disidangkan setelah melalui proses penyidikan panjang di Polda Metro Jaya hingga berkasnya dinyatakan lengkap.

in1

>>> BGN Pangkas Anggaran Makan Gratis, 76 Sekolah di Jawa Dicoret

Kasus tersebut bermula saat pihak pelapor melakukan uji laboratorium mandiri terhadap produk klinik kecantikan milik terdakwa.

Pihak pelapor, Doktif, hadir di lokasi namun terpaksa meninggalkan area pengadilan lebih awal untuk urusan pekerjaan di luar negeri.

Kendati tidak sempat bertatap muka dengan terdakwa di ruang sidang, Doktif menegaskan telah menyiapkan sejumlah bukti baru untuk agenda berikutnya.

>>> BEI Tanggapi Penurunan Peringkat Aksesibilitas Pasar oleh MSCI

"Silakan menikmati proses persidangan ya, sampaikan bukti-buktinya dan siapkan diri kamu untuk berhadapan dengan Doktif ya, karena Doktif juga punya fakta-fakta baru yang akan Doktif buka di persidangan.

Ada fakta-fakta baru yang akan kita bongkar di persidangan," kata Doktif.

Laporan yang dilayangkan oleh Doktif ini mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan karena hasil lab dinilai tidak sesuai standar.

>>> BI Gelar RDG Hari Ini, Suku Bunga Acuan Diprediksi Tetap

Di sisi lain, Richard Lee sempat memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa persoalan ini merupakan upaya kriminalisasi serta persaingan bisnis tidak sehat.