Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Tangerang diduga menjual anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun kepada seorang laki-laki berinisial D (46).

Transaksi itu terjadi dengan dugaan modus pernikahan siri.

in1

>>> AS dan China Kirim Bantuan ke Venezuela Usai Dua Gempa Dahsyat

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke polisi.

Ayah korban mendapat informasi bahwa anaknya telah dinikahkan, padahal masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

"Ayah korban ini sudah bercerai dengan ibu korban, tetapi masih sering berkomunikasi dengan anaknya yang tinggal bersama ibunya.

Pada Juni 2026, ayah korban kehilangan kontak dengan anaknya. Kemudian, ia mendapat informasi bahwa anak tersebut sudah dinikahkan," ujar Ganda, Kamis (25/6/2026).

Ayah korban melapor polisi setelah menerima informasi anaknya dinikahkan.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan korban tinggal bersama D di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

"Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah sirih," jelasnya.

Meski demikian, polisi tetap mendalami keterangan para pihak yang terlibat, termasuk ibu korban dan D.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan bahwa sebelum dinikahkan, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali.

Menurut Ganda, peristiwa itu terjadi ketika korban diajak ibunya bertemu dengan D di sebuah penginapan di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.

>>> Riset Ungkap Alasan Milenial dan Gen Z Lebih Cepat 'Jompo'

Dalam pertemuan tersebut, D memberikan uang kepada ibu korban sebesar Rp1 juta, sementara korban menerima Rp200 ribu.