"Korban mengaku sebenarnya tidak mau, tetapi merasa takut kepada ibunya," kata Ganda.

Polisi juga mengungkap, D masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

in1

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka D memberikan uang sebesar Rp14 juta kepada ibu korban untuk melangsungkan pernikahan dengan korban pada Januari 2026, tanpa kehadiran ayah kandung korban selaku wali nikah.

"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 juta itu adalah mahar. Namun, undang-undang tindak pidana pelecehan seksual itu melarang pemaksaan pernikahan," jelasnya.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Polisi menyebut kondisi korban berangsur membaik setelah menjalani trauma healing.

"Korban sudah kami berikan pendampingan dan trauma healing," ujar Ganda.

Atas kasus tersebut, ibu korban dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan.

Sementara D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak.

>>> G-Shock Rilis Jam Tangan Pokémon Edisi 30 Tahun, Penuh Kejutan Nostalgia

"Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Ganda.