Pakar telematika Roy Suryo berpeluang bepergian ke luar negeri setelah status penangguhan penahanannya dikabulkan dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy mengaku tidak mendapatkan batasan aktivitas dari pengadilan usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan.

in1

>>> Cara Cek Jadwal Pencairan 3 Jenis Bansos yang Cair Juli 2026

Namun, ia masih akan memastikan terlebih dahulu kepada pihak terkait soal kemungkinan bepergian ke luar negeri.

"Karena itu, ya itu karena akan kami tanyakan. Karena itu kan masih di dalam tahap kepolisian.

Sekarang kan sudah di level kejaksaan," ujar Roy, dikutip Rabu (24/6).

Roy menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat pembatasan tertentu saat perkara masih ditangani kepolisian. Setelah kasus resmi dilimpahkan ke kejaksaan, ia menilai perlu ada kejelasan apakah larangan tersebut masih berlaku.

Hingga saat ini, Roy mengaku tidak menerima syarat pembatasan aktivitas dari jaksa setelah memperoleh penangguhan penahanan.

>>> Cara Cek Pencairan Dana Bansos Tambahan Rp26 Triliun untuk PKH 2026

Kondisi tersebut secara hukum membuatnya tidak berada dalam tahanan rumah maupun tahanan rutan.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma resmi mendapatkan penangguhan penahanan sehingga keduanya tidak perlu ditahan sampai proses persidangan di pengadilan dimulai.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin.

Selain adanya jaminan dari keluarga, kedua tersangka juga menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

>>> 4 Strategi Efektif Raih Cuan dari TikTok di Tahun 2026

Meski demikian, hingga kini pihak kejaksaan belum menyampaikan secara terbuka apakah terdapat pembatasan khusus terkait perjalanan ke luar negeri bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa selama proses persidangan belum dimulai.