PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan kebijakan baru terkait potongan komisi bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).

Mulai 1 Juli 2026, layanan Gojek akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk transportasi penumpang roda dua.

in1

>>> Indonesia Dipastikan Absen dari Sepakbola Asian Games 2026

Kebijakan ini disampaikan dalam pertemuan antara DPR RI dengan jajaran pimpinan GOTO dan Grab Indonesia di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas besaran tarif potongan komisi yang dikenakan kepada pengemudi ojol.

Komitmen Dukung Kesejahteraan Mitra

Wakil Direktur GOTO Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan mendukung peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.

Langkah tersebut juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap nasib pengemudi ojol yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026.

Catherine menjelaskan bahwa mulai awal Juli mendatang, Gojek akan mengimplementasikan potongan komisi 8 persen khusus untuk layanan GoRide.

>>> Amerika Tak Patahkan Semangat Iran di Piala Dunia: Kami Datang dengan Bangga, Pulang dengan Martabat

Kebijakan ini berlaku efektif di seluruh layanan yang termasuk dalam kategori tersebut.

Penerapan komisi 8 persen menjadi salah satu hasil pembahasan dalam pertemuan yang melibatkan pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Forum tersebut menjadi wadah untuk membahas aspirasi pengemudi ojol terkait besaran potongan yang selama ini dikenakan perusahaan aplikasi.

Selain GOTO, Grab Indonesia juga menyatakan kesiapannya menerapkan kebijakan serupa.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengungkapkan bahwa perusahaan akan memberlakukan komisi 8 persen untuk layanan GrabBike mulai 1 Juli 2026.

>>> Trump Ultimatum Iran: Izinkan Inspeksi IAEA atau Negosiasi Dihentikan

Dengan penerapan tarif komisi baru ini, GOTO menegaskan komitmennya mendukung kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menindaklanjuti hasil pembahasan bersama DPR RI mengenai tata kelola layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.