Gojek dan Grab Indonesia akan mulai menerapkan pemotongan komisi maksimal 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pembahasan antara DPR RI, pemerintah, dan perusahaan aplikasi yang bertujuan meningkatkan porsi pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol).

in1

>>> Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp37,5 Miliar

Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta perwakilan manajemen Gojek dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan aspirasi para pengemudi ojek online.

“Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” ujar Cucun.

Menurut Cucun, skema baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. “Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku,” tegasnya.

Dalam skema tersebut, perusahaan aplikasi hanya dapat mengambil maksimal 8% dari nilai perjalanan sebagai biaya layanan. Sementara itu, 92% pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi.

“Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi,” kata Cucun.

Perubahan skema komisi tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan bersih pengemudi dari setiap transaksi perjalanan roda dua dibandingkan pola pembagian sebelumnya.

Komitmen Gojek dan Grab