Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa komoditas nikel belum termasuk dalam skema relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Pemerintah saat ini masih memfokuskan pembahasan relaksasi produksi pada komoditas batu bara.

in1

>>> Soelaeman Soemawinata Ditunjuk Jadi Perwakilan FIABCI untuk PBB di Jenewa

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan belum ada rencana revisi target produksi untuk nikel dalam RKAB 2026.

"Ya belum ada ini belum ada ini (rencana revisi)," ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan pelaku industri terhadap pasokan bijih nikel di sejumlah kawasan industri dalam negeri.

Keterbatasan Pasokan di Weda Bay

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengungkapkan bahwa PT Weda Bay Nickel mengalami keterbatasan pasokan bijih nikel setelah kuota RKAB perusahaan turun tajam pada 2026.

Pada 2025, kuota RKAB PT Weda Bay Nickel mencapai 42 juta ton, namun pada 2026 turun menjadi 12 juta ton.

Penurunan ini memaksa industri di kawasan Weda Bay mencari pasokan bijih nikel dari tambang lain.

Menurut Arif, pengadaan bijih nikel dari tambang lain tidak mudah karena harganya dinilai lebih tinggi setelah mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM).

Menanggapi hal tersebut, Tri menyatakan harga bijih nikel di Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan pasokan dari negara lain, termasuk Filipina.

>>> BEI Kebanjiran IPO, Kaesang hingga Jejak Prajogo Pangestu Warnai Antrean Emiten Baru

Ia juga menilai penerapan HPM diperlukan agar pemanfaatan mineral tetap memberikan penerimaan yang adil bagi negara.