Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar.

in1

>>> Fariz RM Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Di Antara Kata

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan impor. Tujuannya melindungi industri dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Penindakan dilakukan terhadap 43 kontainer balepress di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diduga diangkut menggunakan kapal KM Eden Mas dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Tanjung Priok.

Informasi awal kasus ini berasal dari intelijen Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal.

Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni 43 peti kemas di Tanjung Priok dan dua gudang di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan balepress dalam jumlah besar.

Kapal KM Eden Mas tercatat membawa 268 peti kemas, terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan dokumen berupa mi instan, general cargo, serta barang pindahan.

Saat kapal sandar di Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, tim gabungan Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan pemindaian.

>>> Profil Ana Corrigan Sosok yang Resmi Menikah dengan Logan Lerman Aktor Hollywood Usai 3 Tahun Berpacaran, Lengkap: Umur, Agama dan IG

Hasil pemindaian menunjukkan 43 dari 46 peti kemas bermuatan memiliki citra yang mengarah pada indikasi balepress.