Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate dalam lima bulan terakhir.

Total barang bukti yang disita mencapai 8,6 liter cairan etomidate dengan nilai ekonomi sekitar Rp97,8 miliar.

in1

>>> Pilihan Ruang Kerja Bisa Mengungkap Kepribadian, Benarkah?

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus pengungkapan sejak Februari hingga Mei 2026.

Jaringan penyelundupan lintas negara ini melibatkan empat tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai kurir.

Para kurir dijanjikan imbalan per orang berkisar antara Rp45 juta hingga Rp132 juta.

Rincian Kasus Penyelundupan

Kasus pertama terjadi pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta.

Petugas mencurigai koper bagasi milik TN (Singapura) dan CT (Malaysia) yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241.

Dari barang bawaan TN ditemukan dua kemasan plastik berisi etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat bruto 1.995 gram.

Sementara dari koper CT ditemukan dua botol bertuliskan "Dove" berisi etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat bruto 2.244 gram.

Total barang bukti dari kasus ini mencapai 4.000 ml etomidate. Kedua tersangka dijanjikan upah 3.000 dolar Singapura (sekitar Rp42 juta) atau perjalanan wisata ke Indonesia.

Mereka mengaku diperintah seorang berinisial DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus kedua dibongkar pada 25 Mei 2026 di lokasi yang sama. Petugas mengamankan warga China berinisial JZ yang baru tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air SL116.

>>> Munas NU 2026 Desak Perlindungan Data Pribadi, Larang Akses Negara Lain

Dalam koper hitamnya ditemukan satu botol bertuliskan "Dove" berisi 500 ml etomidate dengan berat 572,2 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik.