Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Isi Surat Permohonannya
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Keputusan itu diambil setelah Kejari Jaksel menerima dan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
>>> Link Live Streaming Norwegia vs Senegal di Piala Dunia 2026
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, membeberkan isi surat permohonan tersebut.
Surat itu diajukan pada Senin (22/6) sekitar pukul 08.25 WIB, sebelum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap II.
"Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan," kata Refly di Kejari Jaksel, Senin.
Dalam surat tersebut, Refly menyebutkan sejumlah pertimbangan. Pertama, Roy dan Tifa selama ini patuh menjalani wajib lapor, sehingga tujuan penahanan dianggap tidak efektif.
Kedua, keduanya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Ketiga, mereka tidak pernah memberikan keterangan palsu, menghambat proses, atau berupaya melarikan diri.
"Tidak pernah berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti itu juga penting. Tidak pernah melakukan ulang tindak pidana," tutur Refly.
Permohonan itu juga menyertakan sejumlah penjamin, yaitu istri Roy Suryo dan anak dari dokter Tifa. Para pengacara juga turut menjadi penjamin.
>>> IHSG Diprediksi Lesu Hari Ini, Berpotensi Koreksi ke 5.723-5.972
"Kami juga para lawyer melakukan penjaminan.
Jadi ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat," ucap Refly.
Surat itu juga menegaskan bahwa Roy dan Tifa tidak akan mempersulit persidangan, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Update Terbaru
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
Selasa / 23-06-2026, 08:18 WIB
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Layak Ditahan
Selasa / 23-06-2026, 08:17 WIB
Corvette ZR1X Pecahkan Rekor Produksi Pikes Peak, Ford Juara Umum
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Premium
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
4 Tips Diet Ala Jepang, Perut Tetap Slim Meski Makan Nasi 3x Sehari
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
Putih Telur vs Kuning Telur: Mana yang Lebih Kaya Protein?
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
Ruben Onsu Bertemu Anak-anak Sesaat Jelang Berangkat Umrah
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
Messi Cetak Gol Spektakuler Meski Dikepung Lima Pemain Austria
Selasa / 23-06-2026, 08:07 WIB
NASA Uji Coba Bola Piala Dunia 2026 di Stasiun Antariksa
Selasa / 23-06-2026, 08:07 WIB
Roy Suryo Segera Disidang, Jokowi Siap Jadi Saksi dan Tunjukkan Ijazah
Selasa / 23-06-2026, 08:07 WIB
Purbaya Yakin Harga Pertamax Turun Imbas Damai AS-Iran
Selasa / 23-06-2026, 08:03 WIB
Perempuan Disiksa dan Disekap di Bandung Alami Luka Permanen dan Buta
Selasa / 23-06-2026, 08:03 WIB
Trump: Aset Iran Rp106 T Harus Dibelikan Makanan AS
Selasa / 23-06-2026, 08:02 WIB






