Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Keputusan itu diambil setelah Kejari Jaksel menerima dan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

in1

>>> Link Live Streaming Norwegia vs Senegal di Piala Dunia 2026

Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, membeberkan isi surat permohonan tersebut.

Surat itu diajukan pada Senin (22/6) sekitar pukul 08.25 WIB, sebelum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap II.

"Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan," kata Refly di Kejari Jaksel, Senin.

Dalam surat tersebut, Refly menyebutkan sejumlah pertimbangan. Pertama, Roy dan Tifa selama ini patuh menjalani wajib lapor, sehingga tujuan penahanan dianggap tidak efektif.

Kedua, keduanya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Ketiga, mereka tidak pernah memberikan keterangan palsu, menghambat proses, atau berupaya melarikan diri.

"Tidak pernah berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti itu juga penting. Tidak pernah melakukan ulang tindak pidana," tutur Refly.

Permohonan itu juga menyertakan sejumlah penjamin, yaitu istri Roy Suryo dan anak dari dokter Tifa. Para pengacara juga turut menjadi penjamin.

>>> IHSG Diprediksi Lesu Hari Ini, Berpotensi Koreksi ke 5.723-5.972

"Kami juga para lawyer melakukan penjaminan.

Jadi ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat," ucap Refly.

Surat itu juga menegaskan bahwa Roy dan Tifa tidak akan mempersulit persidangan, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.