Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).
>>> Alessandra Ambrosio vs Izabel Goulart: Siapa yang Lebih Seksi?
Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.
Dalam permohonan itu, pihak keluarga menjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," kata Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," sambungnya.
Marcelo menyebut Roy dan Tifa tetap diharuskan melakukan wajib lapor satu kali dalam seminggu.
>>> Trump Tuding Vandal Penyebab Kerusakan Kolam Refleksi Lincoln Memorial
Persidangan di PN Jakarta Timur
Marcelo membeberkan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kendati demikian, Marcelo tak mengungkapkan alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap dia.
Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin. Sebab, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tutur dia.
>>> Taylor Swift Dikabarkan Tak Undang Blake Lively ke Pernikahan
"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," lanjutnya.
Update Terbaru
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
Selasa / 23-06-2026, 08:18 WIB
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Layak Ditahan
Selasa / 23-06-2026, 08:17 WIB
Corvette ZR1X Pecahkan Rekor Produksi Pikes Peak, Ford Juara Umum
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Premium
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
4 Tips Diet Ala Jepang, Perut Tetap Slim Meski Makan Nasi 3x Sehari
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
Putih Telur vs Kuning Telur: Mana yang Lebih Kaya Protein?
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
Ruben Onsu Bertemu Anak-anak Sesaat Jelang Berangkat Umrah
Selasa / 23-06-2026, 08:14 WIB
Messi Cetak Gol Spektakuler Meski Dikepung Lima Pemain Austria
Selasa / 23-06-2026, 08:07 WIB
NASA Uji Coba Bola Piala Dunia 2026 di Stasiun Antariksa
Selasa / 23-06-2026, 08:07 WIB
Roy Suryo Segera Disidang, Jokowi Siap Jadi Saksi dan Tunjukkan Ijazah
Selasa / 23-06-2026, 08:07 WIB
Purbaya Yakin Harga Pertamax Turun Imbas Damai AS-Iran
Selasa / 23-06-2026, 08:03 WIB
Perempuan Disiksa dan Disekap di Bandung Alami Luka Permanen dan Buta
Selasa / 23-06-2026, 08:03 WIB
Trump: Aset Iran Rp106 T Harus Dibelikan Makanan AS
Selasa / 23-06-2026, 08:02 WIB






