Roy Suryo Bebas dari Penahanan, Tetap Pertanyakan Ijazah Jokowi
Roy Suryo menegaskan perjuangannya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum berakhir.
Hal itu disampaikan setelah dirinya dibebaskan dari penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
>>> Tingkat Promosi Teknis Sersan AU AS Tertinggi dalam 5 Tahun
Roy bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa tidak ditahan setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan.
Keduanya hanya dikenakan kewajiban melapor satu kali dalam sepekan.
"Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," kata Roy, dikutip Selasa (23/6).
Ia menegaskan, langkah hukum yang dijalaninya saat ini tidak mengubah sikapnya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya," ujarnya.
>>> Prabowo Panggil Direksi PLN Bahas Pemadaman Listrik di Jawa
Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum, masyarakat yang memberikan dukungan, hingga jajaran pemerintah, kejaksaan dan kepolisian.
Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan siap menerima konsekuensi hukum apabila Roy dan Tifa tidak memenuhi kewajiban selama proses persidangan.
Selain itu, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.
>>> Roy Suryo dan Dokter Tifa Ogah Berhenti Usut Ijazah Jokowi: Kami Bukan Pengkhianat
Perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan oleh kejaksaan.
Update Terbaru
Kakak D4vd Kembali ke Media Sosial Jelang Sidang Pembunuhan
Selasa / 23-06-2026, 06:01 WIB
Jessica Simpson Buka DM, Tapi Hanya untuk Pria Terverifikasi
Selasa / 23-06-2026, 06:01 WIB
Ayah Alannah Keyser Bela Putrinya dari Tuduhan Rasis
Selasa / 23-06-2026, 06:00 WIB
Argentina Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Austria
Selasa / 23-06-2026, 06:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Etomidate Rp97 Miliar Jaringan Internasional
Selasa / 23-06-2026, 06:00 WIB
Pilihan Ruang Kerja Bisa Mengungkap Kepribadian, Benarkah?
Selasa / 23-06-2026, 06:00 WIB
Munas NU 2026 Desak Perlindungan Data Pribadi, Larang Akses Negara Lain
Selasa / 23-06-2026, 06:00 WIB
Mystikal Dilaporkan Meludahi Korban Pemerkosaan dan Memaksanya Berdoa Sebelum Menyerang
Selasa / 23-06-2026, 05:58 WIB
Klasemen Grup J Piala Dunia: Messi Bikin Argentina Tak Terkejar
Selasa / 23-06-2026, 05:58 WIB
Sistem Rudal Typhon AS di Jepang Ancam China, Analis Beberkan Alasannya
Selasa / 23-06-2026, 05:58 WIB
Ramalan Zodiak 23 Juni: Cancer Manfaatkan Peluang, Virgo Makin Mesra
Selasa / 23-06-2026, 05:53 WIB
Viral: Gaun Pernikahan Ibu Tahun 1991 Disulap Jadi Minidress Modern
Selasa / 23-06-2026, 05:53 WIB
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kompensasi Tambahan untuk Pemadaman Listrik di Jawa
Selasa / 23-06-2026, 05:42 WIB






