Roy Suryo menegaskan perjuangannya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum berakhir.

Hal itu disampaikan setelah dirinya dibebaskan dari penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

in1

>>> Tingkat Promosi Teknis Sersan AU AS Tertinggi dalam 5 Tahun

Roy bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa tidak ditahan setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan.

Keduanya hanya dikenakan kewajiban melapor satu kali dalam sepekan.

"Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," kata Roy, dikutip Selasa (23/6).

Ia menegaskan, langkah hukum yang dijalaninya saat ini tidak mengubah sikapnya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya," ujarnya.

>>> Prabowo Panggil Direksi PLN Bahas Pemadaman Listrik di Jawa

Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum, masyarakat yang memberikan dukungan, hingga jajaran pemerintah, kejaksaan dan kepolisian.

Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan siap menerima konsekuensi hukum apabila Roy dan Tifa tidak memenuhi kewajiban selama proses persidangan.

Selain itu, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.

>>> Roy Suryo dan Dokter Tifa Ogah Berhenti Usut Ijazah Jokowi: Kami Bukan Pengkhianat

Perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan oleh kejaksaan.