Penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik dari Peradi Bersatu.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua tersangka.

in1

>>> Kylian Mbappe: Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

"Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan?

Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas, kredibilitas hukum hancur secara politik praktis," ujar Ade, Senin (22/6/2026).

Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang sebelumnya ikut melaporkan Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dugaan Keterlibatan 'Orang Kuat'

Ade menilai keputusan penangguhan penahanan yang berlangsung dalam waktu singkat justru menimbulkan tanda tanya besar.

Ia menduga ada keterlibatan "orang kuat" di balik perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Meski demikian, Ade tidak bersedia mengungkap identitas sosok yang dimaksud. Ia menilai pengungkapan sosok tersebut lebih tepat disampaikan langsung oleh Jokowi.

>>> Dari Persia Kuno, Timnas Iran Tinggalkan Surat Pesan Damai di Piala Dunia 2026

Menurutnya, polemik penangguhan penahanan ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. "Berarti hari ini hukum telah tumpul.

Bangsa ini ingin menegakkan supremasi hukum, tetapi hukum itu sudah tumpul. Sayap-sayap penegakan hukum itu seolah telah tercabut dan tidak mampu terbang lagi ke langit," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, menyebut permohonan tersebut diajukan karena perkara yang menjerat kliennya dinilai tidak memenuhi alasan mendesak untuk dilakukan penahanan.

Menurut Gafur, Roy Suryo dan Dokter Tifa bukan pelaku kejahatan terorganisasi maupun tindak pidana yang mengancam keamanan negara.

>>> Rambut Beethoven Ungkap Rahasia Mengejutkan Ilmuwan

"Ini hanyalah pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Gafur.