Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menolak berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Penolakan itu disampaikan di hadapan jaksa penuntut umum, meski berpotensi membuat keduanya menghadapi proses persidangan hingga ancaman pidana penjara.

in1

>>> Kemenkes Buka Lowongan Finance & Administrative Assistant, Gaji Rp5 Juta

Tawaran Perdamaian dan Plea Bargaining Ditolak

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa kliennya ditawari mekanisme restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian dengan Jokowi.

Selain itu, mereka juga mendapat tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah. Dalam praktik hukum, pengakuan bersalah dan perdamaian sering menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

Namun, kedua kliennya menolak seluruh tawaran tersebut karena merasa tidak melakukan tindak pidana.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo.

Menolak," tegas Gafur, dikutip Selasa (23/6).

Menurut tim kuasa hukum, alasan utama penolakan itu karena keduanya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana.

>>> Cara Mengecek BPNT Juni 2026 Secara Online Pakai HP

Roy Suryo dan Dokter Tifa meyakini apa yang mereka lakukan sebatas mengkaji dan meneliti objek ijazah yang masih menjadi polemik di ruang publik.

"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik.

Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," kata Gafur.

Proses Hukum Berlanjut