Kasus ini memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

in1

Usai ditangkap, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

>>> Cek Bansos PKH Juni 2026: Cara Mudah Cek NIK dan Status Pencairan Bantuan

Dengan menolak berdamai dan tidak mengakui kesalahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memilih menghadapi seluruh proses hukum di pengadilan, meski konsekuensinya adalah tetap menjalani persidangan dengan risiko hukuman pidana jika nantinya terbukti bersalah.