Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan akan terus memperjuangkan polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan setelah keduanya dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali usai pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik.

in1

>>> Lionel Messi Akui Bahagia Usai Jadi Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

"Kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada.

Mohon terus dukungannya, insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat," kata Roy di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Roy menyebut dirinya dan Dokter Tifa akan melanjutkan perjuangan hukum yang diyakini sebagai upaya mencari kebenaran di tengah polemik yang berkembang di ruang publik.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dokter Tifa dan sejumlah rekan yang terus memberikan dukungan selama proses hukum berjalan.

>>> Pelatih Paraguay Kritik FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya

Kejari Tidak Menahan Keduanya

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy dan Dokter Tifa setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan keluarga kedua tersangka bertindak sebagai penjamin dan bersedia bertanggung jawab jika mereka tidak memenuhi kewajiban selama proses persidangan.

Kedua tersangka juga menyatakan akan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

>>> Cadangan Minyak Darurat AS Tersimpan di Gua Garam Bawah Tanah, Ini Fungsinya Saat Pasar Panik

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dan surat dakwaan dilimpahkan kejaksaan.