Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 merekomendasikan pemerintah untuk melarang negara lain mengakses data pribadi warga Indonesia secara bebas.

Anggota komisi, KH Aniq Nawawi, menegaskan pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional bertanggung jawab menjaga data agar tidak bocor ke pihak lain.

in1

>>> Doctor on the Edge Episode 9–10 Sub Indo serta Spoiler dan Link bukan LK21 tapi di KST: Perkembangan Do Ji Eui dan Yook Ha Ri

Menurut Gus Aniq, data pribadi termasuk rahasia personal yang harus dilindungi. Pihak yang diizinkan mengakses data juga wajib menjaganya agar tidak tersebar.

Data Pribadi sebagai Harta Nonfisik

Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang membedakan data spesifik dan data umum.

Data spesifik meliputi biometrik, genetika, dan catatan kejahatan. Data umum mencakup nama, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan kombinasi data yang mengidentifikasi seseorang.

Gus Aniq menjelaskan pemikiran Imam As-Syafi'i tentang definisi harta yang kini bergeser dari fisik ke nonfisik, seperti hak merek dagang dan hak intelektual.

Data pribadi dapat dikategorikan sebagai al-mal al-ma'nawi atau harta nonfisik yang menjadi basis data bagi pengendali data pribadi.

>>> Mystikal Dilaporkan Meludahi Korban Pemerkosaan dan Memaksanya Berdoa Sebelum Menyerang

Atas dasar itu, pengendali data pribadi wajib melindungi data konsumen sebagai realisasi hifzhul mal dalam maqashid syariah.

Data pribadi yang tidak bernilai komersial pun tetap wajib dilindungi karena berkaitan dengan martabat manusia.

Forum juga merumuskan bahwa penguasaan data pribadi tanpa kerelaan (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme benar adalah perbuatan ghasab yang dilarang Islam.

Jika pihak yang melakukan ghasab memproses data dan meraih keuntungan besar, hal itu melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan perlu sanksi hukum.

>>> Klasemen Grup J Piala Dunia: Messi Bikin Argentina Tak Terkejar

Munas NU 2026 digelar di Pondok Pesantren Al Falah Kediri pada 20-22 Juni 2026. Penutupan dijadwalkan di Bangkalan pada 23 Juni 2026 dengan rencana kehadiran Presiden Prabowo Subianto.